Meulaboh-Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap tiga pelaku dan mengamankan dua unit mobil tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 15 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FH, HI, dan SP. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, yang memimpin penyelidikan menjelaskan, tiga pelaku mengangkut BBM tanpa izin menggunakan dua mobil tangki.
Joko mejelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara PT MFB.
“Ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis 16 Maret 2023.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian: tangki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton.
Kepolisian juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
“Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.
Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Winardy. []