Polda Jatim Didesak Buka Data Soal Ratusan Anggota Dipecat Pakai Narkoba

Jakarta-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto membuka data soal klaim pihaknya telah memecat ratusan anggota lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Sugeng, melansir CNNINDONESIA.COM, saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (02/04/2023).

“Meminta Kapolda menjelaskanlah kepada media itu (ratusan anggota yang dipecat) levelnya apa saja, yang tertinggi sampai yang terendah. Tingkatannya di Polda, Polres, atau Polsek,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, ratusan anggota yang diklaim dipecat itu merupakan hasil kumulatif. Ia menyebut melaporkan tindakan penegakan sanksi itu dapat tidak langsung disampaikan.

“Dia sudah lakukan itu, saya sudah tahu, sudah lakukan itu sebelumnya. Kemudian sekarang ini baru disampaikan kepada publik. Kan melakukan tindakan penegakan sanksi itu bisa juga dilaporkan nanti,” jelas Sugeng.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto sebelumnya mengklaim pihaknya telah memecat ratusan anggotanya karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Klaim tersebut disampaikan Toni saat melakukan silaturahmi dengan jemaah Masjid Al-Falah di Jalan Raya Darmo, Surabaya, dalam forum Jumat Curhat, Jumat (31/3).

Toni menyebut Polda Jatim dan Polres jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin menekan dan mencegah peredaran Narkoba. Bahkan, jelas dia, ada anggota kepolisian yang terlibat, pihaknya juga telah menindak tegas hingga pemecatan dari anggota Polri dengan tidak hormat.

“Langkah langkah yang kami lakukan tentunya juga harus berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Ratusan polisi sudah saya pecat bahkan kami melakukan permintaan pada jaksa dan hakim untuk memberikan sanksi lebih berat daripada yang lain,” jelas Toni, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (01/04/2023).

Kendati demikian, Toni tak menguraikan detail jumlah anggota Polri di Jatim yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika itu, serta berapa orang yang dipecat. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *