Polda Usut Dugaan Korupsi Anggaran Umum-Humas Pemkot Banda Aceh

Banda Aceh-Penyidik Dirreskrimsus Polda Aceh mulai mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran umum dan humas Pemkot Banda Aceh.

Sejumlah pihak dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi diperoleh detikSumut, Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim surat ke Sekda Kota Banda Aceh dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Dalam surat diteken Dirreskrimsus Kombes Winardy, polisi meminta Sekda menghadirkan KPA dan PPATK untuk dimintai keterangan.

KPA dan PPATK diminta membawa sejumlah dokumen. Pemeriksaan KPA dan PPATK dijadwalkan pada Kamis (27/4) kemarin di gedung Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam surat pemanggilan itu dijelaskan, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyusunan/pengelolaan anggaran bagian umum dan kehumasan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh tahun 2022 yang bersumber dari anggaran APBK/ APBK Perubahan tahun 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak tersebut. Kasus itu disebut masih tahap pra penyelidikan.

“Kami masih tahap pra penyelidikan yaitu masih tahap klarifikasi dengan meminta bahan-bahan keterangan, dokumen-dokumen terkait, untuk kita pelajari dan analisa mendalam, apakah terdapat dugaan korupsi atau tidak,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (29/04/2023).

Selain anggaran humas, penyidik Ditreskrimsus juga disebut tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Polisi disebut menyelidiki dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan bersumber dari APBK/APBK Perubahan 2022. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *