Suka Makmur-Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, meringkus dua orang berinisial MS, (29) dan SN, (30), yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,73 gram.
Pelaku ditangkap di salah satu Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Minggu, (15/01/2023) malam.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H.,M.Si, Senin, (16/01/2023) menyebutkan, penangkapan terhadap dua pelaku itu berdasarkan dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak cepat menuju ke halaman Posko MPTT. Di lolasi itu diduga sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Sampai di TKP Tim Elang Sat Resnarkoba langsung mengepung TKP tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku serta barang bukti.
Pada saat penangkapan itu,kedua pelaku mencoba membuang paket sabu sabu tersebut dan berusaha melarikan diri namun Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku langsung di amankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujar Vitra Ramadani.
Vitra menyebutkan, selain pelaku, Tim Elang Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti antara lain,5 paket SS seberat 14,73 gram,1 buah kaca pirex,1 buah dompet warna hitam,uang tunai 150 ribu.
Berikutnya, 1 unit HP merk Infinix warna hijau,1 unit HP merk Oppo,1 HP merk Redmi serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam tanpa Nopol, pungkasnya. []