Banda Aceh – Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan MF (28) warga Kabupaten Pidie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.
MF diduga terlibat dalam perkara Jarimah Khamar karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan Khamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.
“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras sebagai ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21,” kata Ferdian.
Selanjutnya tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejari Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Tersangka dan barang bukti, diterima Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu, SH.
Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya, 11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk OT (inisial produk), 14 botol minuman beralkohol merk CC (inisial), Tiga botol minuman beralkohol jenis anggur hijau merk KK (inisial), tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk C (inisial) dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk OT (inisial).
Perlu diketahui, penangkapan terhadap MF itu dilakukan saat jelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bersama 11 tersangka lainnya. “Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejari Banda Aceh dan masih menunggu P-21,” pungkasnya.[]