Polri Sebut Ada Oknum Ketua DPR di Video Porno, Siapa Orangnya?

Jakarta-Bareskrim Polri menyebut ada oknum Ketua DPR diduga ada dalam video porno. Siapa dia?

Melansir CNNINDONESIA.COM, Bareskrim Polri menyatakan bahwa oknum Ketua DPRD di Provinsi Kalimantan Timur, berinisial SMN, merupakan sosok laki-laki yang berada di dalam video porno bersama perempuan berinisial FA (25).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut SMN tak mengetahui jika FA merekam video tersebut

“Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan (SMN) ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN,” tuturnya.

Rizki mengatakan SMN kemudian melaporkan FA setelah video porno keduanya tersebut tersebar ke media sosial pada Juni 2022 lalu.

“Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan pihaknya tidak ikut menetapkan SMN sebagai tersangka lantaran statusnya sebagai terlapor.

Namun, SMN bisa dijerat sebagai tersangka jika ada yang melaporkannya.

“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka harus ada pihak lain yang melapor,” katanya.

Berdasarkan laporan SMN, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka penyebaran video porno tersebut.

“PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” jelasnya.

Namun, Rizki tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal motif penyebaran video porno tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.

“Itu materi dalam penyidikan, bisa diketahui dalam sidang nantinya,” katanya.

Sementara itu pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan terhadap SMN terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.

“Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD,,” jelasnya.

Sebelumnya, SMN melaporkan FA (25) ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pornografi melalui media elektronik.

Setelah dilakukan penyidikan, FA selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka. FA dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.. []

(Sumber | CNNINDONESIA.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *