Proyek Irigasi “Siluman” di Syamtalira Bayu

Aceh Utara – Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memasang papan nama proyek.

Tapi tidak dengan pengerjaan proyek irigasi di sepanjang gampong (desa) Neuheun dan Meudang Ara Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Proyek “siluman” itu tidak memasang plang nama untuk keterbukaan informasi. Padahal, sudah lebih sepekan sejak proyek itu dikerjakan.

Pengerjaan proyek itu terkesan tanpa pengawas. Tidak diketahui proyek bangunan irigasi itu bersumber dari anggaran mana, apakah milik pribadi atau milik negara.

“Terkesan tertutup, proyeknya tidak jelas sumber anggarannya dari mana dan siapa rekanannya,” kata Riski, salah satu warga setempat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Jafar, saat dikonfirmasi wartawan via aplikasi chat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih dulu informasi tersebut.

“Kita cek ke lapangan dulu ya,” balasnya singkat, Kamis 1 Juni 2023.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *