PT PAP Bakal Seret PT PEMA ke Meja Hukum

Jakarta-Mungkin tak ada asap jika tak ada api. Setidaknya, begitulah umpama kata perjalanan tender pengadaan Sulfur Granule yang telah diputuskan pemenang pada 24 Januari 2023 lalu.

Alih-alih dianggap tidak fair dan terindikasi mengangkangi aturan, kini terusik kabar PT Poly Arrad Pusaka (PAP) untuk melaporkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) ke aparat penegak hukum.

Direktur PT PAP, Ir. T. Tresneidy sudah melayangkan surat keberatan atau sanggahan ke panitia tender PT PEMA yang menetapkan salah satu rekanan sebagai pemenang penawaran Sulfur Granule meski tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Akan tetapi, PT PEMA mengabaikan sanggahan itu dengan alasan proses penetapan pemenang sudah sesuai kesepakan para peserta saat pembukaan penawaran.

Anwar Aziz, SE, Ak, selaku pihak sanggah PT PAP mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke meja hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang dilakukan panitia penawaran Sulfur Granule PT PEMA.

“Kami akan bawa kasus ini ke pengadilan, juga akan menyerahkan tembusan ke KPK, kejaksaan, dan Polri. Ini hal yang sangat menyimpang dan kesalahan fatal panitia. Kalau jaminan yang telah diwajibkan dan ditetapkan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat, namun demi memenangkan kontestasi perusahaan yang diinginkan, panitia mengabaikan logika dengan segala cara,” kata Anwar Aziz, Kamis, (09/02/2023).

Sebelumnya ada tiga peserta calon pemenang yang hadir saat pembukaan dokumen penawaran Sulfur Granule di ruang rapat PT PEME, pada 24 Januari 2023. Ketiganya adalah PT PAP, PT Corro shield Indonesia (SCI), dan PT BUK.

Kemudian PT PEMA memutuskan PT BUK sebagai pemenang dan memberi waktu kepada kedua perusahaan saingannya untuk mengajukan sanggahan jika keberatan.

Dalam surat sanggahan PT PAP bernomor 012 PEMA/PAP/1/2023 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditujukan ke PT PEMA, kata Anwar, PT PAP menyatakan bahwa jaminan penawaran atau bid bond yang diberikan PT BUK tidak sesuai aturan dalam dokumen penawaran di mana harus menggunakan Dollar Amerika Serikat (USD). Sedangkan PT BUK menggunakan mata uang Rupiah.

“BUK kekurangan bid bond aturan dalam bentuk dolar dibuat dalam bentuk rupiah,” kata Anwar.

Nilai penawaran yang diajukan oleh PT PAP adalah sebesar 121 USD/MT dan nilai bid bondnya USD 4.050 USD. PT CSI mengajukan penawaran senilai 70 USD/MT dan bid bond USD 3.000. Sedangkan nilai penawaran diajukan PT BUK sebesar 131 USD/MT dan nilai bid bond Rp153.665.125.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen instruksi bahwa transaksi penawaran harus menggunakan mata uang Amerika Serikat, sedangkan mereka memakai Rupiah,” kata Anwar.

Anwar meminta panitia tender PT PEMA mengevaluasi kembali penetapan PT BUK sebagai pemenang. “Karena berdasarkan aturan jelas tidak boleh bid bond dalam bentuk Rupiah. Kemana pun Anda lari itu tetap salah secara hukum,” kata Anwar.

Hingga berita ini disiarkan, PENAPOST.ID belum mendapat keterangan resmi dari PT Pembangunan Aceh (PEMA), terkait hal ini. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *