Simpan Sabu dalam Kotak Lem Cina, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Nagan Raya – Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditangkap Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya karena nekat menjadi pengedar sabu.

Pasangan muda tersebut ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo, di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat 20 Januari 2023 lalu.

Pasutri ini berinisial GH dan HS. Dari keduanya, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

Masyarakat setempat disebut sangat resah dengan keberadaan pasangan muda tersebut karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika.

Untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat, Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya pun langsung ke lokasi dan menangkap pasutri tersebut.

Ipda Vitra Ramadani mengungkap, pada saat penangkapan dan diperiksa, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak lem cina.

“Sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas,” ujar Vitra Ramadani, Senin 23 Januari 2023.

Kekinian, pasutri beserta barang bukti sabu seberat 10,24 gram tersebut diamankan di Mapolres Nagan Raya. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor dan satu kotak lem cina untuk proses hukum.

Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, agar ditindak secara hukum. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *