Sigli-Bagi RH (32), dompet tidak sekedar sebagai tempat menaruh rupiah, namun juga dimanfaatkan untuk menyimpan narkotika jenis Sabu.
Ulahnya itu bertahan lama dan akhirnya tercium ke Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie.
Pelaku ditangkap setelah ketahuan menyimpan sabu seberat 0,43 gram di dompet. RH ditangkap di salah satu Gampong dalam Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Senin, (2702/2023).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, di mana RH kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas RH tersebut.
“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik RH, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di dompetnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Selasa, 28 Februari 2023.
Setelah ditangkap, sambung Rahmat, pihak Polsek Delima menyerahkan RH beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan satu unit _handphone_ ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk diproses hukum
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat lagi, RH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari B–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). []