Banda Aceh-Jika membuka laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bireuen, milik Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) setempat, masih tertera dengan jelas Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022.
Produk hukum ini merupakan perubahan atas peraturan Bupati Bireuen Nomor 14 Tahun 2021. Perihalnya mengatur tentang pedoman kerjasama publikasi penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu melalui media massa.
Salinan berjumlah enam halaman yang dilihat PENAPOST.ID melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bireuen itu, diantaranya mengatur soal syarat dan kriteria kerjasama publikasi penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu melalui media massa.
Pada pasal I disebutkan bahwa, beberapa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 14 Tahun 2021, mengalami perubahan.
Misal, Bab IV yang mengatur ketentuan pasal 9 (sembilan) ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Media massa yang dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten adalah media massa yang memiliki perwakilan/kontributor di Kabupaten Bireuen sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan”.
Lalu, alih-alih pertimbangan belum sepenuhnya menampung ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka untuk adanya kesesuaian dalam pelaksanaan kerjasama publikasi penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui media massa, dinilai perlu ditinjau kembali dan dilakukanlah perubahannya.
Nah, ketentuan pasal 9 (sembilan) ayat (2) diubah yang bunyinya yaitu “Media massa yang dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten adalah perusahaan pers yang berbadan hukum dan telah diverifikasi Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi dan media massa yang memiliki perwakilan/kontributor di Kabupaten Bireuen sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan”.
Dibagian penutup, Perbup yang ditetapkan 15 November 2022 dibubuhi tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan dan Sekretaris Daerah (Sekda), Ibrahim, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. []