Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil membongkar kasus penimbunan minyak subsidi sebanyak 6,2 ton, di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 26 Januari 2023.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi penimbunan tersebut, petugas Kepolisian juga menangkap seorang pelaku berinisial MK (45). Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Jaya. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” ungkap Kombes WInardy kepada awak media di Banda Aceh.
Kata Winardy, saat menggerebek pelaku, di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 31 drum yang berisi penuh solar. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Terkini, terduga pelaku beserta barang bukti 31 drum minyak solar itu telah diamankan di Mapolda Aceh untuk proses hukum, termasuk untuk didalami asal-usul BBM tersebut.
[]