Taqwallah Disebut Sudah Pensiun, Tapi Masih Jabat Komut Bank Aceh

Banda Aceh – Sungguh beruntung dr. Taqwallah, M.Kes, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kariernya yang dimulai di penghujung tahun 1995 terus menanjak dan bertahan hingga sekarang.

Taqwallah yang disebut-sebut sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun masih menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh Syariah.

Ini sebagaimana disampaikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, dalam keterangannya, Selasa, (07/03/2023), di Banda Aceh.

Askhalani mengatakan, pada 9 Maret 2023 ini, Bank Aceh Syariah dijadwalkan akan menggelar Rapat umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah, Pj Gubernur Aceh memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah selama tahun berjalan,” ujar Askhalani.

Askhalani menduga posisi Bank Aceh Syariah sedang mengalami penurunan terhadap capaian kinerja.

“Imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap Bank juga menjadi sangat ketara,” katanya.

Menurut dia, RUPS tahun ini selain menetapkan Direktur Utama yang baru, juga harus dilakukan upaya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap para Komisaris, Direktur dan Direksi.

“Merujuk pada struktur jabatan saat ini, tercatat bahwa Taqwallah yang merupakan Komut Bank Aceh Syariah saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan), namun masih tetap dipercayakan untuk duduk dibangku jabatan kepemilikan saham pengendali,” kata Askhalani.

Padahal, lanjut Askhalani, secara etika yang bersangkutan tidak tepat lagi duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut Bank Aceh Syariah.

“Karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah. Karenanya, proses penetapan Direktur Baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama,” tegas Askhalani.

Selain itu, katanya lagi, Pj Gubernur Aceh juga harus segera mengambil sikap tegas terhadap proses pengelolaan Bank Aceh Syariah.

“Ini mengingat pasca bergantinya jabatan dari Direktur Lama sdr Haizir Sulaiman hingga saat ini posisi Bank Aceh Syariah mengalami penurunan secara tajam terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang,” katanya.

Bahkan, sebut dia, saat ini diduga semakin hari semakin tinggi secara rasio terjadi pergeseran pemindahan uang dari BAS kepada Bank lainnya.

“Tentu ini sangat berdampak dan berbahaya bagi upaya pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dividen diakhir tahun, mengingat sumber dividen dan pendapatan Bank Aceh Syariah menjadi salah satu penerimaan untuk pendapatan belanja Aceh,” jelasnya.

Sebab itu, ia mendesak PJ Gubernur Aceh harus segera merombak struktur jabatan Bank Aceh Syariah pasca penetapan Dirut yang baru.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga merekomendasikani Pj Gubernur Aceh untuk dapat menetukan sikap dalam Rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan dilakukan di Kota Langsa.

Rekomendasi tersebut meliputi, mendukung Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Aceh Syariah.

“Serta segera melakukan reformasi komposisi jabatan baik komposisi Komut dan anggota maupun dua orang anggota Direksi yang sebelumnya telah dilantik dengan nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan komisaris independen, direktur bisnis, direktur kepatuhan, direktur dana dan jasa dan direktur operasional PT Bank Aceh Syariah,” kata Askhalani.

Selanjutnya, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk memberikan kesempatan baik kepada karyawan internal PT Bank Aceh Syariah maupun tokoh eksternal diluar PT Bank Aceh Syariah berkarir dalam medorong inovasi.

“Sehingga menjadi Bank alternatif pilihan publik, dan berperan signifikan dalam pembangunan Aceh, mengingat saat ini kondisi Bank Aceh Syariah mengalami perubahan paradigma,” tuturnya.

Akibatnya, kata dia lagi, jika tidak ada pembenahan tentu akan sangat berdampak baruk dan yang paling utama adalah kepercayaan kinerja karyawan yang juga saat ini mengalami penurunan minat akibat banyaknya intervensi dalam kerja aktivitasnya.

Hingga berita ini disiarkan, PENAPOST.ID, belum mendapat informasi terkait kebenaran pensiun dr. Taqwallah, M.Kes, dari ASN di Pemerintah Aceh maupun pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah soal kepastian eks Sekda Aceh ini masih menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) di lembaga keuangan plat merah itu. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *