Tiga Orang Ditahan Terkait Penipuan Jamaah Umrah, Kemenag Dukung Langkah Polisi

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan penggelapan dana calon jamaah umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

Kemenag juga mendukung langkah penegakkan hukum yang diambil Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.

Setelah dana terkumpul, calon jemaah tidak diberangkatkan, dan sebagian masyarakat diberangkatkan, namun tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah dari PT NSWM ini mencapai ratusan orang.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni mengatakan kasus ini terungkap atas sinergi Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindak penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM.

“Kemenag mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah,” kata Mujib Roni.

“Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan,” katanya dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

“Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan. Hanya saja eforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan,” sambungnya.

Mujib menambahkan, berdasarkan data Ditjen PHU, pada tahun 2022 jumlah jamaah umrah sudah mencapai 1 juta orang. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jamaah. Artinya bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jamaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta orang.

“Lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jamaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur,” ungkapnya.

“Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah,” tambahnya seperti dilansir situs resmi Kemenag.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan dugaan kerugian yang dialami jamaah akibat penipuan PT NSWM mencapai Rp91 miliar lebih.

“Selain menahan para tersangka kami juga sudah memblokir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kendaraan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kementerian Agama hanya 48 cabang,” kata Hengki.

Para tersangka lanjutnya dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Untuk kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujar Hengki.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *