Tutup Geser Zikir Pagi Ala Pemerintah Aceh

Banda Aceh-Keputusan Pemerintah Aceh menghentikan pelaksanaan zikir pagi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kini berubah lagi.

Sebelumnya berdasarkan surat bernomor 061.2/527 tertanggal 11 Januari 2023 yang di tanda tangani Nota Dinas Sekretaris Daerah (Sekda Aceh), Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, Pemerintah Aceh menyatakan menghentikan kegiatan zikir Jum’at pagi dan mengganti dengan kegiatan olahraga.

Ternyata surat yang dibubuhi stempel basah tersebut tak bertahan lama, Pemerintah Aceh, pada Jum’at, 13 Januari 2023, akhirnya merubah kebijakan tentang penghentian zikir bagi ASN di lingkungan SKPA itu.

Surat bernomor 451/713 itu yang juga masih di teken Nota Dinas Sekretaris Daerah (Sekda Aceh), yang di teken Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, perihalnya terkait penyesuaian jadwal zikir yaitu dilaksanakan setiap hari Rabu.

“Sehubungan surat kami nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jum’at dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45-08.00 WIB dengan tata cara yang sama,” begitu antaralain bunyi surat tersebut.

Selain itu, khusus kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah, agar menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing yang bersangkutan. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, dan beberapa Asisten dilingkup Pemerintah Aceh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *