PEMERINTAH Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, benar-benar harus diapresiasi atas niat baik untuk legalitas profesi kewartawanan dengan diselenggarakannya Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
UKW dilaksanakan oleh SKPA Achmad Marzuki ini bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dibawah nahkoda Nasir Nurdin.
Jika aral tak melintang, Selasa 25 Juli 2023, tahapan uji profesi itu akan dilangsungkan di Grand Nanggroe Hotel, kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dengan menghadirkan sejumlah penguji yang mumpuni.
Bagi penulis, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini sangat penting, terkait profesi. Sehingga, tidak salah melangkah dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang ditugasi redaksi.
Kesempatan itu membuat penulis panas-dingin untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XVI Tahun 2023.
Menyiapkan segala administrasi untuk masuk menjadi peserta UKW, akhirnya terwujud juga. Tim Sekretariat PWI Aceh, yang diketuai Muhammad Zairin, menginformasikan perhelatan uji profesi ini.
Lepas dari UKW yang akan digelar ini, belakangan bocor informasi bahwa di SKPD dan SKPA proses pengamprahan iklan dan pariwara berbayar mulai ditagih sertifikat kompetensi.
Menjaring pers profesional yang bekerja di media terverifikasi, dirasa sangat penting. Ini untuk menghindari para ‘penumpang gelap’ yang muncul silih berganti dari berbagai kelompok non pers murni.
Bagi penulis, UKW dan bekerja di media yang terverifikasi Dewan Pers bukan untuk tujuan memperoleh bayaran iklan/pariwara. Namun lebih kepada kompetensi profesi.
Berupaya untuk terus belajar di tempat yang berbeda, terus penulis lakukan demi menjadi profesi ini dapat abadi dan teruji di bidang jurnalistik.
Sehingga, profesi pers ini akan benar-benar dihargai karena memiliki kompetensi yang telah diakui Pemerintah melalui Dewan Pers.
Penulis Haqul yakin, setiap wartawan pasti diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan, memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan.
Untuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, Dewan Pers bekerjasama dengan memberi hak kepada berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalistik (komunikasi) sebagai penguji.
Lembaga-lembaga pers yang diberi hak, meliputi asosiasi wartawan (AJI, IJTI, PWI), badan usaha pers (Kompas, Jawa Pos, dan lain-lain).
Lembaga-lembaga pendidikan pelatihan pers (seperti LPDS), penyelenggara pendidikan tinggi di bidang jurnalistik (komunikasi) atau yang memiliki program jurnalistik (UI, IISIP, Universitas Prof. Moestopo, Universitas Veteran Yogyakarta, London School Jakarta dan banyak lagi.
Selamat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Semoga menjadi wartawan yang kompeten.
Bagi yang belum mengikuti UKW, ayo kita rapatkan barisan untuk satu misi yaitu mengikuti UKW. Walau penulis tidak bermaksud merendahkan terhadap yang belum berkesempatan mengikuti uji kompetensi, kita satu, kita kuat, pers bermartabat!
Penulis adalah wartawan PENAPOST.ID, tinggal di Banda Aceh.