Viral Ampon Dani Pengacara Berstatus PNS, Ketua DPC Peradi Lhokseumawe Bungkam

Lhokseumawe – Ketua DPC PERADI Lhokseumawe Muhammad Yusuf Ismail MH alias Yusuf Pase, memilih bungkam setelah salah satu anggotanya yaitu Ampon Dani, menjadi sorotan media karena statusnya sebagai PNS terbongkar.

Berulang kali pewarta dari PENAPOST.ID melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon bermaksud mempertanyakan keabsahan Ampon Dani sebagai pengacara bekas Wali Kota Lhokseumawe –tersangka korupsi PT RS Arun– namun tidak digubrisnya.

Dilansir dari Beritamerdeka.net, selain aktif beracara sebagai pengacara, Teuku Fakhrial Dani alias Ampon Dani, ternyata juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang mengemban jabatan Asisten Ahli.

Teuku Fakhrial Dani aktif mengajar sebagai dosen pada jurusan tata niaga program Studi Manajemen Keuangan Sektor Publik, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 1323**65*

Bahkan Ketua Dewan Pimpinan (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. saat dikonfirmasi beritamerdeka.net menegaskan bahwa pengacara yang merangkap PNS tidak dibenarkan secara hukum.

Larangan itu disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf C Undang – undang Advokat No 18 Tahun 2003, secara implisit memuat jelas bahwa seorang PNS tidak dapat menjadi advokat.

“Jadi kalau sempat terjadi ada seorang PNS menjadi advokat berarti ada pelanggaran hukum,” tulis Prof. Otto Hasibuan pada beritamerdeka.net, Jumat 26 Mei 2023.

Bahkan Otto sebagai pemegang tampuk tertinggi kepengurusan PERADI Nasional menduga, bahwa ada potensi yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar.

Hal tersebut kata Otto, berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa yang merugikan profesi advokat.

“Atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas profesinya,” tutup Prof Otto kepada beritamerdeka.net.

Sementara itu, Ampon Dani yang dikonfirmasi media ini terkait via aplikasi chat WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sedang berduka dan akan memberi konfirmasi ke depan.

“Waalaikumsalam…maaf bang saya sedang berduka karena atas meninggalnya bunda saya, insyaallah dalam beberapa ke depan saya akan mengkonfirmasi kembali ya…tks,” balasnya.

Sebelumnya, Ampon Dani sempat viral karena pernyataannya yang membela klien dan keluarga kliennya terkait masalah dugaan korupsi bekas Wali Kota Lhokseumawe, dan terkait istri dan anak tersangka yang diduga suka flexing.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *