Wali Kota Lhokseumawe Dua Periode Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Tersangka Suaidi Yahya disebut terlibat dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar tersebut.

Kontributor PENAPOST.ID melaporkan, tersangka sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe selama empat jam, Senin 22 Mei 2023.

Suhaidi Yahya keluar dari Kantor Kejari Lhokseumawe mengenakan rompi merah tahanan jaksa yang dikawal ketat petugas Kepolisian dan TNI.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode yang menjabat pada 2012-2017 dan 2017-2022 itu langsung ditahan jaksa dan dibawa ke Lapas Lhoksukon menggunakan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, mengatakan Suadi Yahya hadir untuk pemanggilan yang ketiga. Tersangka hadir pada panggilan pertama, sempat tidak hadir pada panggilan kedua.

Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Lalu Syaifudin menjelaskan bahwa pemeriksaaan Suaidi Yahya sebagai saksi diperlukan untuk saudara Hariadi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

“Dari alat bukti dan saksi yang telah penyidik periksa bahwa Suaidi Yahya mengetahui terkait kasus ini karena saat itu menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe, sehingga sangat dibutuhkan keterangannya sebagai saksi,” ujarnya.

Sedangkan Suaidi Yahya enggan berkomentar usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak yang perlu disampaikan kepada awak media. “Tidak ada yang disampaikan,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *