Zulkifli Hasan Dipanggil DPR, Diminta Jelaskan Nasib Utang Minyak Goreng Rp 800 Miliar

Jakarta – Komisi VI DPR RI memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan jajarannya untuk meminta keterangan mengenai utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

Utang tersebut berkaitan dengan kebijakan satu harga minyak goreng (rafakasi) pada Januari 2022 lalu.

“Membahas biaya rafaksi minyak goreng dan pengawasan lainnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DR RI, Muhammad Haekal, Selasa 6 Juni 2023.

Komisi VI sendiri mendapatkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bahwa penggantian selisih harga atau rafraksi belum mendapat kejelasan tentang pembayaran tersebut.

“Rafkasi minyak goreng mendapatkan surat dari Aprindo bahwa permendag nomor 3 tahun 2022 sudah tidak berlaku, sudah habis masa berlakunya, jadi landasan membayarkannya proses kepastian rafaksi minyak goreng kepada ritel moden tidak jelas dan tidak pasti masih dibayarkan atau tidak. Kami ingin mendengar penjelasan Kemendag,” jelasnya.

Selain itu rapat Komisi VI DPR dan Mendag ini juga membahas mengenai rencana anggaran 2024, evaluasi pelaksanaan anggaran 2022 dan realisasi anggaran semester I 2023.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengatakan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah keluar berkaitan dengan putusan pembayaran utang ke produsen minyak goreng dan ritel.

Utang itu berkaitan dengan selisih harga pada program minyak goreng satu harga (rafaksi) di 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (12/5) kemarin.

“LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya (pendapat hukum Kejagung) pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan. Tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5),” katanya, ditulis, Sabtu (13/5/2023).

Adapun nominal pembayaran yang harus diselesaikan pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Angka ini berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan untuk menjadi verifikator klaim selisih harga dari program yang telah berjalan pada Januari 2022 lalu itu.

Adanya utang ini bermula saat pemerintah membuat kebijakan satu harga minyak goreng pada awal 2022 lalu. Pemerintah menjanjikan kepada pengusaha akan membayar selisih harga minyak goreng premium yang pada waktu itu dijual Rp 14.000 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan kebijakan itu tertuang dalam Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Namun, karena harga minyak goreng itu tak kunjung turun meski diintervensi dengan kebijakan rafakasi, aturan itu dicabut begitu saja.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Hingga akhirnya setahun berlalu selisih harga itu tak kunjung selesai hingga Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengamuk belakangan ini dan mengancam akan setop pasok minyak goreng.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *