instagram youtube
logo

KPK Singgung Dugaan Gratifikasi Pengangkatan Camat dan Kepsek, Warga Langkat Desak Seluruh Pihak Pemberi Ikut Diusut

- Penulis Berita

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENAPOST.id – Pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengangkatan camat dan kepala sekolah di Kabupaten Langkat terus menjadi perhatian publik. Sejumlah warga kini mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerima, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang dalam proses tersebut.

Salah seorang warga Langkat, Arief, mengatakan dugaan gratifikasi yang diungkap KPK telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau memang benar ada praktik pemberian uang dalam pengangkatan camat maupun kepala sekolah, tentu pemberinya juga harus diusut. Jangan hanya penerimanya saja. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Arief, Minggu (5/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK dalam konferensi pers menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Salah satu dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi jabatan, hingga pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

Arief menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik jual beli jabatan tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai sistem merit yang selama ini terus didorong pemerintah.

“Kalau jabatan diperoleh karena uang, bagaimana dengan ASN yang berprestasi tetapi tidak memiliki kemampuan membayar? Ini tentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” katanya.

Publik juga mengaitkan pengungkapan KPK tersebut dengan pelantikan sekitar 86 pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat pada November 2025. Meski demikian, hingga kini KPK belum menyampaikan apakah pelantikan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Arief meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterkaitan pelantikan tersebut dengan dugaan gratifikasi. Menurutnya, penentuan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK berdasarkan alat bukti.

“Kita serahkan kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Yang terpenting, semua dugaan harus diusut secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak yang tidak terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar oleh Syah Afandin yang diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya pengangkatan camat, mutasi jabatan, pengisian kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan KPK belum mengumumkan identitas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terbaru